P-21, Berkas Kasus Pembunuhan Mantri Sugeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh
Ketiga tersangka pembunuhan mantri Sugeng saat menjalani test kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Masih ingat dengan kasus pembunuhan mantri Sugeng Wahyudi (42), warga Bulus Pesantren yang menggegerkan Kebumen pada akhir Januari 2017 lalu. Kasus yang menghebohkan itu, hari ini, Rabu (26/4), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Demikian dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, SSos, melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto, SH, MH. Kata Willy, berkas para tersangka sudah P-21 atau sudah lengkap, sehingga harus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

“Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni, DOH alias Pentong (20), EMS (25) dan ES (29), yang merupakan warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelas Willy.

Sebelum dilimpahkan, ujar Willy, ketiga tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai syarat sebelum dilimpahkan, untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Klinik Polres Kebumen di Jalan Sarbini 83 oleh dr Widi Widayat selaku dokter Klinik Polres Kebumen.

Seperti diketahui, ketiga tersangka berhasil ditangkap Polres Kebumen di Tanggerang dan Bekasi, karena telah membunuh sang mantri dengan cara menikam lehernya, bahkan kendaraan mobil Toyota Avanza serta honda CBR juga digondolnya.

“Mereka di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terang Willy.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News