Over Kapasitas, 19 Napi Narkoba di Rutan Bangli Dilayar ke Lapas Narkotika

oleh
Suasana pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika dari Rutan Bangli ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, Senin (4/10/2021) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 19 orang WBP Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli, Senin (4/10/2021). Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi over kapasitas. Selain itu juga menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan pembinaan WBP.

“Seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli merupakan WBP dengan kasus Narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah,” jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (4/10/2021).

Pelaksanaan pemindahan WBP tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over kapasitas, standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang.

Sementara itu, Rutan Kelas II B Bangli yang memiliki kapasitas sebesar 116 orang WBP, dan saat ini diisi oleh 214 orang WBP.

Pemindahan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan dilakukan untuk memastikan seluruh WBP yang akan dipindahkan tersebut dalam kondisi sehat. (Way)

KORANJURI.com di Google News