Oknum Pegawai BPR Gelapkan Uang Nasabah

oleh
PD BPR BKK cabang Bayan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Oknum pegawai bagian kredit PD BPR BKK Bayan berinisial S diduga menggelapkan uang nasabah. Setidaknya 4 orang nasabah mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Mereka ini, Maryono, warga Jatimalang, Suryatmanto warga Jatimalang, Kelik Danang warga Kaligesing dan Heri warga Tegalsari.

Keempat orang yang berprofesi sebagai pegawai Wiyata Bhakti di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu, mengaku kecewa, lantaran uang cicilan angsuran pinjaman di PD BPR BKK Bayan, selama 6 bulan tidak disetorkan S.

“Karena perbuatan S, kami diblacklist oleh pihak bank sehingga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, baik ke BKK maupun ke bank lainnya,” keluh Maryono, Selasa (7/3).

Cerita Maryono, mereka meminjam uang di BKK Bayan dengan SK Wiyata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo, yang dulu masih Disperindagkoppar, dan ternyata uang cicilan tidak disetorkan ke kantor BKK Bayan, oleh petugas BKK bernama Sigit.

Jelas Maryono, dia pinjam di BKK Bayan sebesar Rp 7 juta dan diangsur selama dua tahun. Cicilan angsuran itu diambil secara potong gaji pegawai dan petugas BKK yang mengambil langsung angsuran itu ke Dinas Pariwisata.

“Dan ternyata, angsuran dari Juni- Desember 2016 tidak disetorkan, melainkan masuk kantong pribadi,” terang Maryono, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 juta.

Akibat ulah S, mereka dinyatakan tidak lancar dalam mengangsur dan diblacklist oleh pihak BKK sehingga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke Bank lainnya.

Maryono mengaku, mengetahui jika angsurannya tidak dibayarkan saat dirinya bersama teman-temannya hendak mengajukan pinjaman ke Bank, yang akan digunakan sebagai modal pembenahan wisata Jatimalang, yaitu membuat wahana outbond di lokasi wisata pantai Jatimalang.

“Ternyata nama saya bersama nama teman-teman tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, dan kami rugi,” kesalnya.

Ujar Maryono, pihaknya sudah konfirmasi ke pihak BKK Bayan, dan diakui oleh pihak BKK, jika memang terjadi kekosongan sebanyak 6 bulan. Kata BKK, hal tersebut mau diselesaikan, tapi sampai saat ini belum ada kabar penyelesaian.

“Kami minta petugas nakal itu ditindak secara tegas. Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami akan melapor ke polisi,” ujarnya.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News