Nikmati Miras, 17 Pemuda Digiring Polisi

oleh
17 pemuda mabuk yang diamankan Satuan Sabhara Polres Kebumen, malam Minggu (19/8) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen berhasil mengamankan 17 pemuda saat pesta Miras, di dua tempat berbeda, malam minggu kemarin (19/08).

Mereka diamankan di lapangan Manunggal dan bibir Waduk Sempor, Kecamatan Sempor.

“17 pemuda yang kami amankan, 15 diantaranya masih dibawah umur, dan 2 lainnya dewasa. Mereka yang dewasa akan menjalani sidang Tipiring pada hari ini. Untuk yang di bawah umur kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” terang AKP Krida Risanto, Kasat Sabhara Polres Kebumen, Senin (21/08) siang.

Mereka yang sudah dinyatakan dewasa secara umur, jelas Krida, disidang dan dijerat dengan Pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang miras.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, AK (14), warga Kedung Ampel, Gombong, mengaku sering mabuk sejak kelas 6 SD. Hingga kini AK sudah kelas 8 SMP, jika punya uang pasti berpesata miras bersama teman temannya. (jon)

KORANJURI.com di Google News