Nekad Edarkan Kupon Togel, Pria ini Terancam 6 Tahun Penjara

oleh
Tersangka HY saat diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nasib apes dialami HY (57), warga Muktisari, Kebumen ini. Saat jualan togel di sebuah warung soto, HY ditangkap polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MH meringkuk di sel tahanan Polsek Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi, SH, MM penangkapan itu berawal dari adanya informasi di lapangan, yang menyebutkan, bahwa tersangka HY (57) dapat melayani pembelian nomor togel di daerah tempatnya tinggal, Selasa (14/03).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya HY dapat diamankan saat menjajakan nomor togel pada hari Senin (13/03) pukul 21.30 wib di warung soto, jalan Kejayan, masuk Desa Muktisari tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.403.000,10 bonggol telah terpakai, 4 buah pulpen,10 lembar kertas karbon, 1 buah bantalan stempel,1 buah stempel tanggal, dan1 buah stempel Hk-Hr.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah,” jelas Mardi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News