KORANJURI.COM – Pemerintah Kota Denpasar memastikan mulai tanggal 1 Januari 2019, tidak ada lagi melayani pengangkutan sampah rumah tangga di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar. Dihentikannya pelayanan pengangkutan sampah menjadi kebijakan untuk memaksimalkan kelompok swakelola persampahan.
“Pengangkutan sampah rumah tangga di ruas-ruas jalan akan dilayani langsung oleh kelompok swakelola kebersihan di tingkat desa, kelurahan dan banjar masing-masing yang hingga kini sudah terbentuk sekitar 171 kelompok swakelola persampahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota No. 35 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kelompok Swakelola Kebersihan dI Kota Denpasar,” ujar Kepala Dinas (Kadis) DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada di Denpasar, Kamis (15/11/2018).
Pihaknya mengatakan, tujuan pelaksanaan swakelola persampahan ini selain sebagai langkah pemberdayaan masyarakat, juga sebagai proses penanganan dan pengurangan sampah mulai di tingkat hulu melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Sasarannya jelas, yakni untuk mengedukasi masyarakat Kota Denpasar untuk tidak lagi menaruh sampahnya di depan rumah, di telajakan dan di atas trotoar secara sembarangan,” ujar Ketut Wisada.
Dikatakan, terkait hal ini Pemerintah Kota Denpasar melalui DLHK bersama Tim BPK RI Perwakilan Bali, telah melaksanakan sosialisasi tentang kelompok swakelola persampahan. Pelaksanaan sosialisasi ini sebagai tahapan pemeriksaan evaluasi kinerja sebagai upaya efektivitas pengurangan sampah rumah tangga dan jenis sampah lainnya di Kota Denpasar Tahun 2018.
Sosialisasi dihadiri para camat, kades/lurah, kadus dan 171 orang pekerja kelompok swakelola yang sudah terbentuk di Kota Denpasar. (Ari/*)