Modus Baru Peredaran Narkoba di Kebumen, 87 Gram Sabu Dimasukan Batu Apung



KORANJURI.COM – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru. Dari kasus ini, berhasil diamankan 87 gram sabu dari tersangka inisial DR (31), warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada Rabu (09/08/2023).
DR diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan terhadap DR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama.
“Dalam sehari kita berhasil mengamankan 4 tersangka kasus sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Sabtu (02/09/2023).
Tersangka DR, kata Kapolres, memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas. Cara itu merupakan modus baru dalam peredaran narkoba.
Saat Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar.
Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti. Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.
Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.
“Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen,” ujar Kasat Resnarkoba menimpali. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS