Melihat Contoh Nyata Adaptasi Kebiasaan Baru dari Upacara Ngaben di Bali



KORANJURI.COM – Kegiatan Ngaben atau upacara pembakaran jenazah di Bali tak pernah lepas dari kerumunan massa karena melibatkan banyak orang. Namun di masa pandemi, setiap upacara ngaben dan upacara keagamaan Hindu lainnya hanya diikuti 50 orang.
SE Gubernur Bali No 18 Tahun 2021 menyebutkan, aktifitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang.
Disamping itu, upacara ngaben di Bali menjadi salah satu dari upacara penting dengan prosesi cukup panjang. Mengingat dalam setiap prosesi harus disesuaikan dengan hari baik. Namun, di masa pandemi seperti sekarang, rangkaian acara ngaben dipersingkat untuk upacara-upacara inti saja.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa Broto Asmoro menyatakan, kepatuhan prokes di Bali selalu tercatat tinggi diatas 90%. Hal itu menjadi modal bagi Bali untuk turun level PPKM.
“Kemudian pemerintah membolehkan upacara besar seperti ngaben atau pelebon,” kata Dokter Reisa, Minggu, 10 Oktober 2021.
Reisa Broto Asmoro mencermati upacara pelebon atau Ngaben tokoh Bali Ida Pedanda Nabe Gede Dwija Ngenjung di pantai Matahari Terbit, Sanur, Bali pada Jumat (7/10/2021). Di areal terbuka, prosesi itu digelar dengan tetap disiplin prokes secara ketat.
Menurut Reisa, panitia juga menyediakan sarana penunjang prokes di lokasi upacara seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Selain itu, aturan ketat juga berlaku untuk umat yang belum mendapatkan vaksinasi, tidak diijinkan masuk ke lokasi upacara pelebon.
Kepatuhan prokes di ranah upacara besar keagamaan itu juga mewajibkan umat untuk melakukan skrining QR Code PeduliLindungi di pintu masuk.
“Kita harus memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Bali yang membuktikan bahwa adaptasi kebiasaan baru dapat diterapkan dalam upacara adat besar,” ujarnya.
Promotor prokes covid-19 asal Bali Dr. dr. Ni Wayan Eka Cipta Sari menambahkan, jumlah panitia dan warga dalam upacara ngaben itu dibatasi. Setiap orang yang terlibat dalam upacara wajib rapid tes antigen.
“Di setiap titik kremasi juga ditempatkan Satgas Kota Denpasar, termasuk memasang spanduk dan baliho imbauan untuk taat prokes dan penugasan MC yang selalu mengingatkan peserta pelebon untuk taat prokes,” kata Wayan Eka Cipta Sari.
Sementara, data dari Kementerian Kesehatan per 9 Oktober 2021, capaian vaksinasi di Bali telah mencapai 98% suntikan dosis pertama. (Way)