KORANJURI.COM – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Pandjaitan resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2021.
Kepada media, Luhut menyampaikan, pihaknya melalui kuasa hukum, Juniver Girsang, melaporkan secara pidana dan perdata.
“Ya karena sudah dua kali (somasi) dia nggak mau (minta maaf) saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan,” kata Luhut di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Sampai dilaporkannya dugaan pencemaran nama baik, Luhut mengaku belum ada komunikasi.
“Kamu sudah disomasi sama Pak anuniver dua kali kan sudah cukup,” ujarnya.
Selama ini, kata Luhut, pihaknya telah meminta bukti-bukti kepada terlapor Haris Azhar dan Fatia dari Kontras. Namun menurutnya, bukti yang diminta tidak ada.
“Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak azasi saya,” kata Luhut.
“Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang dibawa diantaranya, rekaman video yang diserahkan kepada penyidik.
“Memang pak Luhut langsung yang membuat laporan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian Pidana Umum, dan mengenai berita bohong,” kata Juniver.
Dijelaskan Juniver, dalam gugatan perdata, kliennya menuntut terlapor dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Gugatannya Rp 100 milyar. Jika gugatan perdata dikabulkan, uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
“Itulah saking antisiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” terang Juniver. (Bob)