KORANJURI.COM- Zakat menjadi kewajiban umat muslim dalam bersedekah, sebab sebagian harta yang kita miliki sebenarnya ada hak milik orang lain di dalamnya.
Kewajiban menjalankan zakat tidak hanya berlaku untuk umat muslim secara perorangan, akan tetapi perusahaan dan lembaga juga di perkenankan memberikan sedekah untuk masyarakat. Seperti halnya apa yang di lakukan oleh LSM LAPAAN RI.
Setiap tahun lembaga swadaya masyarakat besutan BRM. Kusuma Putra, SH, MH ini menyalurkan beras zakat untuk warga kurang mampu di kota Solo jelang perayaan hari raya Idul Fitri.
‘ Penyaluran zakat lebaran tahun ini di lakukan untuk kali kesembilan. Sebanyak 5 ton beras zakat di salurkan kepada warga kurang mampu dan panti anak yatim ‘ Jelas Kusuma dalam keteranganya.
Penyaluran zakat di lakukan secara bertahap, bertempat di enam titik lokasi di Kota Solo. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan serta tetap mengedepankan protap kesehatan pencegahan covid19.
Selain memberikan zakat, LSM LAPAAN RI juga memberikan bantuan dana operasional untuk satgas jogo tonggo di lingkungan RW I Kalurahan Gandekan, Jebres.
Melalui kegiatan sosial pembagian zakat Kusuma berharap, anggota LSM LAPAAN RI dapat mengasah kepekaan terhadap situasi sosial di tengah masyarakat. Tak terkecuali untuk lembaga lembaga yang lain agar bisa melakukan hal yang sama, membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Apalagi di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, bantuan sedekah sekecil apapun akan memberikan manfaat besar bagi warga kurang mampu./ Tok