Laporan di Polresta Denpasar Jalan di Tempat, Barata Sembiring Adukan ke Kapolri

oleh
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Barata Sembiring Brahmana (83) mengadukan kasusnya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Aduan itu perihal laporannya ke Polresta Denpasar yang sudah setahun tidak ditangani.

Kasus yang dilaporkan yakni, dugaan tindak pidana perusakan kunci rumah dan atau memasuki pekarangan rumah orang lain dengan terlapor berinsial VH.

“Pengaduan saya sudah ditanggapi Kapolri, tapi setelah saya diambil keterangan, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan dan tindakan yang diambil,” kata Barata melalui keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Dalam aduannya ke Kapolri, Barata menduga ada petinggi Polri yang intervensi dalam pelaporannya di Polresta Denpasar.

“Saya adukan atas dugaan kesewenang-wenangan petinggi Polri dan kedua anak buahnya pada kasus yang saya laporkan di Polresta Denpasar,” jelas Barata.

Barata melaporkan VH di Polresta Denpasar dengan nomor: STPL/61/I/2021/Bali/Resta DPS, pada hari Jumat, 22 Januari 2021. 

Barata bertindak sebagai pemegang kuasa villa atas nama Joseph. “Saya laporkan atas aksi perusakan kunci rumah/memasuki pekarangan villa milik Joseph, anak saya,” tambahnya. 

Barata mengisahkan, dua minggu setelah kasus itu dilaporkannya ke Polresta Denpasar, ia didatangi dua anggota yang mengaku dari Biro Paminal Divpropam Polri. Kedua anggota Biro Paminal itu turun ke Polresta Denpasar pada 5 Pebruari 2021.

“Saya belum diperiksa terhadap kasus yang saya laporkan. Saksi pun belum diperiksa, kok begitu cepat turun Paminalnya disana, mengintimidasi saksi, saya dan laporan saya,” kata Barata Sembiring.

Dalam hal ini, Kepala Biro Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang dihubungi via aplikasi WatssApp-nya belum menjawab pertanyaan wartawan.

Saling Lapor  >>>

KORANJURI.com di Google News