KORANJURI.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Narkoba tersebut ditemukan di dalam barang titipan warga binaan, pada Minggu (17/04/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ika Yusanti, menjelaskan narkoba tersebut ditemukan saat petugas menerima titipan seseorang yang datang ke lapas.
“Petugas merasa curiga dengan barang titipan berupa minuman cincau yang dikemas di dalam gelas pop ice. Namun, tampilannya tidak seperti biasanya dan mengundang kecurigaan petugas,” jelas Ika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap bungkusan mencurigakan tersebut, dan ditemukan 42 paket yang diduga berisi sabu-sabu.
Kasus tersebut ditangani kepolisian. Sedangkan pengantar paket makanan dan napi penerima akan diperiksa.
“Kami akan menelusuri kasus ini secara serius. Hal ini dilakukan sebagai komitmen kuat untuk ikut memberantas peredaran narkoba termasuk di lingkungan Lapas,” kata Ika. (Bob)