KORANJURI.COM – Penasihat senior second chance foundation Collie Brown menyoroti sistem pemasyarakatan di Indonesia yang berkembang signifikan.
Dalam pidato penutupan the 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/4/2026), Brown mengatakan, sistem pemasyarakatan Indonesia sudah mengedepankan pembinaan dan pembimbingan.
“Pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan Lapas di Indonesia menunjukkan adanya adopsi praktik baik dari berbagai negara yang dikolaborasikan dengan kearifan lokal,” kata Brown di Nusa Dua, Bali.
Dia melihat, Indonesia mengadopsi prinsip dari negara lain seperti Norwegia. Prinsip normalitas di Norwegia mengembangkan pola Lapas dan Rutan seperti kehidupan di masyarakat.
“Prinsip sama juga diadopsi Indonesia dari Selandia Baru. Pendekatan berbasis nilai Maori, seperti partnership, participation, adan protection menjadi inspirasi dalam penguatan sistem di Indonesia,” jelasnya.
Dinamika tingkat kejahatan yang sulit diprediksi, kata Brown, menuntut adanya pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana. Khususnya, melalui penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kesejahteraan petugas penting dilakukan, mengingat tingginya beban kerja dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” jelasnya.
Brown juga menyinggung soal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yang berlalu sejak Januari 2026.
Regulasi itu mendorong penguatan pidana alternatif. Sehingga, menekan angka residivisme serta mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. (Way/Thalib)






