Masalah Asmara dan Tak Bayar Tagihan RS, 2 WNA di Bali Ditendang Keluar Indonesia

oleh
Petugas Imigrasi mengawal proses deportasi warga asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian di Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Hubungan asmara yang berujung pada masalah finansial membuat SA (38) pria asal Aljazair harus dikeluarkan paksa dari Indonesia.

Ia datang ke Bali bersama istrinya, seorang warga negara Brasil. Namun SA tidak pernah meninggalkan Indonesia sejak kedatangannya pada 17 Mei 2022.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, SA mengaku mengalami masalah. Termasuk, kehilangan barang-barang pribadi seperti dompet berisi kartu kredit dan ponsel.

“Hal itu membuatnya kesulitan mengakses dana untuk memperpanjang izin tinggal,” kata Dudy, Jumat, 22 November 2024.

Awalnya, pria asal Afrika Utara itu berencana tinggal selama dua bulan di Bali. Namun, konflik pribadi dengan istri membuatnya memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal guna untuk peluang bisnis.

Ia berusaha menghubungi istrinya untuk meminta bantuan namun tidak direspons. SA mengaku sang istri juga sudah tidak mau lagi berhubungan dengannya.

Kondisi finansialnya mengalami masalah hingga tak mampu memperpanjang izin tinggal. SA mengklaim pernah mencoba melaporkan masalah overstay-nya kepada Kedutaan Besar Aljazair di Indonesia tapi tak ada tanggapan.

“Yang bersangkutan telah overstay 215 hari dan dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Sebelum dikembalikan ke negaranya, SA sempat menginap di Rudenim Denpasar lantaran belum mampu menyiapkan tiket kepulangan. SA akhirnya dideportasi pada Kamis (21/11/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Aljazair.

Sementara, DP (41) seorang pria berkebangsaan Rusia juga mengalami hal yang sama. Turis backpacker itu sendirian berlibur ke Bali.

“Tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Ngurah Rai menerbitkan izin tinggal kunjungan pada 4 Juli 2023 dan berlaku hingga 1 September 2023,” kata Dudy.

Namun, pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024, bule tersebut sempat dirawat selama sebulan karena sakit. Setelah dinyatakan sehat, ada laporan dari rumah sakit kalau wisman asal Rusia itu tak melunasi tagihan RS sebesar Rp33 juta.

“Wisman itu sudah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan tanggung jawabnya dengan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar, ditambah lagi melanggar izin tinggal yang telah lewat,” ujar Dudy. (Way)

KORANJURI.com di Google News