KORANJURI.COM – Kerumunan di sebuah kafe yang ada di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dibubarkan oleh Satpol PP Gianyar, Sabtu (19/12/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, menyatakan, petugas awalnya menerima laporan kerumunan di kafe. Petugas mendapatkan laporan itu dari masyarakat lantaran mendengar suara musik kencang.
“Kami bersama petugas kepolisian Polsek Ubud langsung mendatangi lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Diakui, di kafe itu telah dilengkapi sarana protokol kesehatan berupa wastafel dan desinfektan. Hanya saja, kata Made Watha, kerumunan di kafe itu tidak bisa diberikan toleransi oleh petugas. Sesuai protokol kesehatan, kerumunan di kafe dibubarkan.
“Disamping berkerumun, tanpa izin keramaian, kafe itu mengganggu ketertiban. Bising mengganggu masyarakat sekitarnya,” sambung pria asal Kecamatan Sukawati ini.
Paska dibubarkan, malam itu juga, kafe langsung ditutup. Sedangkan 8 orang pengunjung diangkut ke mobil Satpol PP, dan dua diantaranya tanpa identitas.
“Mereka dibawa ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut. Oknum yang kami panggil ke Kantor Satpol PP karena mereka tidak membawa identitas saat kami sidak,” ujarnya.
Sepanjang pandemi, kata Watha, pihaknya sudah beberapa kali menutup usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Dirinyaberharap, masyarakat bisa membiasakan diri menerapkan 3M yakni, memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak.
“Ini menyangkut kesehatan, nyawa manusia. Ini harus ditekan bersama,” ujarnya. (ning)