KORANJURI.COM – Cai Changpan (53) alias Antoni atau Yongpa, ditemukan meninggal gantung diri di sebuah gubuk pembakaran ban di hutan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020). Cai Changpan merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, usai tahanan itu kabur dadi Lapas Kelas I Tangerang, pihaknya membentuk tim gabungan antara Polda Metro Jaya dan Tim Polres Metro Tangerang Kota, 28 September 2020.
“Untuk mengefektifkan pencarian sekaligus evaluasi kegiatan
pencarian,” kata Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Kemudian, pada 30 September 2020, tim mulai melakukan pencarian di hutan wilayah Bogor dengan dibantu
pasukan Brimob yang terbagi menjadi 7 tim. Pencarian dilakukan di hutan wilayah Bogor.
Kemudian pada 16 Oktober 2020, tim gabungan mendapat informasi, Cai Changpan beberapa kali bermalam di gubuk pembakaran ban di hutan
Jasinga.
“Sabtu, 17 Oktober 2020 sekira jam 10.30 WIB tim gabungan melakukan penyisiran
dan penggrebekan di lokasi pembakaran ban di Bogor, kurang lebih 3 km dari Jalan Raya Jasinga-Maja,” jelas Yusri.
Di lokasi, terpidana mati asal Tiongkok itu ditemukan telah tewas gantung diri.
“Sebab meninggalnya akibat kekerasan tumpul di leher dan menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas,” jelasnya. (Bob)