KORANJURI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah pada 9 Juli 2026 lalu.
Sebelumya, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah yakni, Sukoharjo, Solo dan Wonogiri. Dari jumlah itu, 9 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di antaranya masih ada yang berstatus pelajar berinisial HFD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026, mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ETS Bupati Sukoharjo periode 2025-2030.
Tersangka lainnya, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam pernyataannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Budi melanjutkan, perkara tersebut berawal dari ETS, Bupati Sukoharjo dua periode, yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan dan besarnya pembayaran Insentif pemungutan pajak daerah.
Serta, SK Bupati tentang penerima dan besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Budi menjelaskan, kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
ETS meminta kepada RCH, selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” jelas Budi.
Ada perintah dengan kode “tambahan upah pungut kae ono tho?” (tambahan upah pungut itu ada kan?). Atau “Kowe mrene kan ora bayar?” (kamu ke sini kan tidak membayar). Kemudian, “Padakno karo bapak” (samakan dengan bapak).
“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran dengan Bupati sebelumnya,” kata Budi.
Permintaan setoran itu juga terjadi di akhir tahun dengan nilai Rp500 juta. Selama periode 2021-2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar.
Atas perintah ETS, TRM selaku Kepala Bagian Umum mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Budi menambahkan, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Dari penyelidikan tertutup yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa pecahan uang tunai senilai Rp6,5 miliar.
Valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar yang terdiri dari pecahan dolar Singapura, Australia, Amerika, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, dan Bath Thailand.
KPK juga menemukan logam mulia seberat 100 gram sebanyak 25 keping dengan total 2,5 kg. Logam mulia tersebut ditaksir senilai Rp7,3 miliar.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan serta diamankan dari ND sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Way)
