KORANJURI.COM – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, penyidik komisi anti rasuah melakukan pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis, 25 Juni 2026.
Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Denpasar,” kata Budi mengizinkan mengutip pernyataannya melalui pesan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Ada enam pihak yang diperiksa yakni, GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW merupakan staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD staf Keuangan CV Visa Agung Bali.
MNC dan AGN pihak wiraswasta serta AUD yang merupakan staf PT Bali Soft selaku agen. Menurut Budi, konstruksi perkara merupakan dugaan tindak pemerasan, pasal 12e.
“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Dimana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang diluar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh oleh petugas,” kata Budi. (Way)
