KORANJURI.COM – Tiga pelaku penyalahguna narkoba kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan dilakukan pada 19-22 September 2017.
Ketiga pelaku masing-masing I Gede Adi Wirawan alias GAW (27), Johan Iskandar alias JI (37) dan Nyoman Suparta alias Nyom (34). Kapolres Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang disita petugas seberat sabu : 7,79 gram.
“Ada satu seorang resivibis kasus yang sama bernama Nyom,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2017.
Kombes Hadi Purnomo menambahkan, salah satu tersangkapun berinisial GAW (27) merupakan Pegawai Negeri Sipil. GAW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram untuk konsumsi.
Kepada polisi GAW mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Barang itu didistribusikan oleh seorang operator yang mendekam di LP Kerobokan, Denpasar. Ia membeli paket hemat sabu-sabu seharga Rp 500 ribu.
“Pembayarannyan dengan cara transfer,” kata Kapolresta Denpasar.
Kedua pelaku lainnya, JI berprofesi sebagai sopir travel dan Nyom seorang pegawai SPBU dengan barbuk 5,23 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta. (*)