KORANJURI.COM – Sepanjang predikat honorer atau guru tidak tetap (GTT) masih ada, kesejahteraan mereka belum ada perbaikan menjadi lebih baik.
Kesenjangan kesejahteraan GTT dan Guru Tetap itu dilontarkan oleh Ketua PGRI Provinsi Bali, I Gede Wenten Aryasuda saat peringatan HUT PGRI Ke-71 dan Hari Guru Nasional Ke-22 di Taman Budaya Denpasar, Jumat, 25 November 2016.
Persyaratan menjadi guru profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidikan profesi. Sedangkan untuk menempuh pendidikan profesi salah syaratnya harus berstatus PNS atau guru swasta yang mendapatkan SK dari yayasan.
“Inilah yang jadi persoalan besar di Indonesia tentang guru. Guru honor di sekolah negeri sebagai tenaga honorer dengan masa kerja tertentu, tetap tidak boleh disertifikasi,” jelas Aryasuda.
Begitu pula dengan guru sekolah swasta yang tidak mendapatkan SK dari yayasan juga tidak dapat mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). “Itulah yang dikatakan persyaratan menjadi guru harus profesional dengan pendidikan profesi,” ujarnya.
Dengan status yang berbeda itu, para guru honorer mempunyai tugas yang sama memberikan pengajaran di sekolah. Namun secara spesifik, guru PNS mengajar sesuai SK yang diterimanya. Sedangkan guru honorer menjadi sangat fleksibel dan seringkali merangkap tugas jika ada guru tetap yang berhalangan hadir.
Dari sisi penghasilan, gaji guru tetap setiap tahun punya kecenderungan ada kenaikan plus gaji ke-13 untuk guru PNS. Sedangkan honorer mendapatkan gaji dari sekolah yang umumnya dikelola dari dana BOS.
“Kalau tunjangan profesi setara gaji. Jadi kalau gajinya naik, tunjangannya ikut naik. Hanya persoalannya, tidak secepat itu kenaikan tunjangan. Disamping, pembayaran tunjangan profesi guru belum bisa semuanya,” jelas Gede Wenten Aryasuda.
Way