KORANJURI.COM – Profesi guru sampai saat ini masih dibayangi ketidakamanan dalam melaksanakan tugasnya. Tak jarang, ketika guru harus bersikap terhadap siswanya justru akan menjadi dakwaan yang berujung pada kasus hukum.
Ketua YPLP PGRI Kota Denpasar, I Nengah Madiadnyana mengungkapkan, guru memberikan pengajaran di kelas dengan kesadaran. Sikap yang ditunjukkan guru kepada siswa semata-mata untuk pendidikan karakter.
“Ada pasal-pasal yang mengatur, yang mungkin sampai saat ini belum kita ketahui bersama, seperti pasal perlindungan anak,” ujar Madiadnyana di Art Center, Denpasar, Jumat, 25 November 2016.
Padahal menurutnya, guru mengajar di kelas tidak didasari rasa benci maupun bermusuhan terhadap siswa. Dalam mengajar guru tetap berpegangan pada etika kepatutan yang telah tertuang dalam koridor pendidikan.
Hanya saja, pihaknya sangat menyayangkan jika reaksi guru di kelas sampai dibawa ke ranah hukum. “Kita terus perjuangkan itu dan sekarang sudah ada tanggapan dari aparat,” ujar Nengah Madiadnyana yang juga menjabat kepala Sekolah di SMK PGRI 3 Denpasar.
Tugas guru sebagai pengajar dan pendidik siswa akan terus dihantui rasa ketidaknyamanan jika rawan kriminilasasi. Sepatutnya, kata Madiadnyana, persoalan tidak langsung diselesaikan melalui jalur hukum.
Terlebih lagi, para guru sudah memiliki Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) beserta alat kelengkapannya yakni Dewan Kehormatan Guru dan lembaga lain yang bersedia menjadi penengah persoalan yang muncul.
“Mendidik, semua kita lakukan dengan penuh kesadaran. Kita lakukan itu masih dalam koridor pendidikan,” kata Madiadnyana.
Way