Keponakan Sendiri Diperkosa, Penjaga SD di Purworejo Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka SW (52), penjaga SD yang tega memperkosa keponakannya sendiri (kanan), bersama Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Minarto dan Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kamis (05/11/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – SW (52), seorang penjaga SD, warga salah satu desa di wilayah Bayan terancam hukuman 15 tahun penjara.

SW diduga kuat telah melakukan tindakan perkosaan terhadap Bunga (14) -nama samaran- . Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SW meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Dalam konferensi persnya, Kamis (05/11/2020), Kabag Ops Polres Purworejo, Kompol Minarto, didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna menyampaikan, bahwa korban merupakan keponakannya sendiri.

“Bunga menjadi korban kebejatan tersangka, sejak dia kelas 3 SD hingga kini,” ungkap Minarto.

Agil menjelaskan, bahwa tersangka bekerja menjadi penjaga sekolah tempat korban sekolah. Meski awalnya sempat menolak, namun dengan paksaan dan bujuk rayu, tersangka berhasil memperdayai korban, dan mengajaknya berhubungan intim di komplek sekolah.

“Tersangka berjanji, jika sampai hamil akan bertanggungjawab. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak cerita pada orang lain,” jelas Agil.

Terungkapnya kasus ini, bermula saat korban kabur dari rumah selama tiga hari, awal Oktober 2020. Setelah pulang, orangtua korban menanyakan kenapa korban kabur.

Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan, akhirnya meluncurlah sebuah pengakuan korban yang sangat mengejutkan, kalau dia sudah tak perawan lagi. Dan yang melakukannya adalah tersangka. Karena tak terima, orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Agil sambil menunjukkan barang bukti berupa seragam SD korban. (Jon)

KORANJURI.com di Google News