Kenalan di Facebook, Pemuda Ini Gagahi Gadis dibawah Umur



KORANJURI.COM – RZK (22), pemuda warga Sidoarjo, Jatim ini terpaksa harus berurusan dengan polisi Kebumen. Dia diduga kuat telah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (16), warga Kecamatan Kebumen.
RZK kini ditahan di Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi, RZK dekat dengan Bunga, berawal dari perkenalannya melalui sosial media Facebook. Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk bertemu langsung di dunia nyata.
Pada pertemuannya di hari Minggu (20/11), tersangka RZK yang ternyata hanya lulusan SD ini nekat menggagahi Bunga, dengan janji akan bertanggungjawab menikahinya. Keduanya berhubungan intim di salah satu hotel di pinggiran Kebumen.
Bunga akhirnya menceritakan perbuatan RZK pada keduaorangtuanya. Karena tak terima, orangtua Bunga akhirnya melaporkannya ke polisi.
“Tersangka ditangkap di terminal Purworejo, saat akan pulang ke Sidoarjo, Kamis (29/12),” terang Kasubbaghumas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, SH, MH, Selasa (03/01).
Dihadapan penyidik, tersangka RZK mengakui semua perbuatannya. Aksi bejatnya kepada Bunga, sudah dia lakukan sebanyak 3 kali.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun, karena melanggar pasal 81 UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Willy.
Jon
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.