Kejar Pelaku Narkoba, Polisi Temukan 4,5 Kg Sabu-sabu di Kubutambahan

oleh
Dua pengedar narkoba yang diamankan Tim Direktorat Narkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) di Kubutambahan, Buleleng - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tim Direktorat Narkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) bentukan Kapolda Bali mengamankan 2 pengedar narkoba di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/10/2018) pukul 19.00 Wita.

Pelaku masing-masing SUP asal Jember, Jawa Timur, dan IK Ek asal Kubutambahan, Buleleng, Bali. Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, para pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur.

“Ada 18 paket narkoba yang kami amankan dari kedua pelaku,” jelas Sudjarwoko.

Dari belasan paket narkoba itu diantaranya 4 paket besar berisi serbuk kristal bening
sabu-sabu seberat 405,55 gram brutto atau 399,02 gram netto. 8 paket sedang berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) sabu-sabu seberat 44,98 gram brutto atau 40,5 gram netto.

6 paket kecil berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,79 gram brutto atau 5,41 gram netto.

“Total berat keseluruhan 457,32 gram brutto atau 444,93 gram netto,” tambah Sudjarwoko.

Belasan paket narkoba itu ditemukan di salah satu kamar milik IK EK di rumahnya di kawasan Kubutambahan, Buleleng, Bali.

“Selain itu juga disita sebuah bong, dua buah kartu ATM dan empat unit ponsel,” jelasnya. (*)

KORANJURI.com di Google News