KORANJURI.COM – Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 56, Kejaksaan Negeri Purworejo memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Bertempat di halaman kantor Kejaksanaan Negeri Purworejo, Kamis (21/7), pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Purworejo, Abdul Qohar FA, SH, MH, dengan disaksikan Bupati Purworejo Agus Bastian, Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo, SIK, perwakilan Kodim 0708, serta Ketua Pengadilan Purworejo.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan, uang palsu, narkotika, senjata api dan miras,” jelas Abdul Qohar.
Untuk barang bukti narkotika, kata Abdul Qohar, sebanyak 30,218 gram, dari 8 kasus. Jenis narkotika yang dimusnahkan, ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
Pada barang bukti senjata api yang dimusnahkan, dari 3 kasus, terdiri dari 2 senjata api dan satu jenis soft gun.
“Untuk uang palsu yang dimusnahkan sebanyak Rp 77 juta, dari 4 kasus, dan miras sebanyak 800 botol, serta satu jrigen ciu,” terang Kajari Purworejo.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, kata Abdul Qohar, akan membuat masyarakat yang melakukan tindak pidana menjadi jera.
Jon