KORANJURI.COM – Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala proyek dari PT Adhi Karya (Persero), Parno Tris Hadiono (47), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh Dir. Reskrimsus Polda Bali, Kamis, 21 Juli 2016.
Parno Tris Hadiono terjerat kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan sistem distribusi air minum di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem periode 2009-2010. Proyek tersebut dinilai telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3,7 milyar.
“Dari APBD mata anggaran 2019 dan 2010. Hari ini penyerahan tahap kedua termasuk dengan yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasubdit III/Tipikor Dir. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati saat menggelar keterangan pers, Kamis, 21 Juli 2016.
Pegawai PT Adhi Karya Divisi VII ini mulai ditahan di Polda Bali pada 15 Juni 2016 lalu dengan masa penahanan selama 20 hari sampai 4 Juli 2016. Dikatakan Putu Wedana, tersangka merupakan project manager dalam proyek jaringan air bersih dan air minum tersebut.
Dalam penyidikannya, Dirreskrimsus Polda Bali menemukan sejumlah kejanggalan dari spesifikasi pipa yang digunakan dalam proyek tersebut. Putu Wedana menyebutkan, pipa yang digunakan jenis Galvanis dan tidak sesuai SNI.
“Sehingga tersangka selaku kepala proyek bertanggungjawab atas pekerjaan pipanisasi yang tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Wedana.
Dalam kasus itu, Dirreskrimsus Polda Bali telah memeriksa 40 orang saksi dan akan terus mengembangkan keterlibatan pihak lain. Parno Tris Hadiono resmi ditahan sesuai surat perintah Dir Reskrimsus No. Sp. Kap 03/VI/2016/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Juni 2016.
Way