KORANJURI.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya meminta 21 Kabupaten/Kota mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014, khususnya yang mengatur tentang kewajiban menyerahkan proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) minimal 25 persen.
Dalam rapat evaluasi tengah tahun RAPBD se-NTT Leburaya menilai pengendalian dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan belum dilakukan secara optimal.
“Pimpinan SKPD kesulitan menetapkan kegiatan-kegiatan yang berisiko gagal atau akan mengalami kegagalan,” jelas Lebu Raya.
Terkait manajemen proyek, pengawasan melekat dirasa masih lemah terhadap proses pekerjaan fisik di lapangan. Menurutnya, perencanaan teknis dan pelaksanaan program kegiatan APBN tidak konsisten. Terhadap hal itu, Lebu Raya mengatakan, kegiatan strategis menyangkut kepentingan masyarakat belum mencapai 100 persen.
zak