KORANJURI.COM – Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengklarifikasi keterlambatan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026.
Dewa Dharmadi mengatakan, dirinya menerima surat undangan dari Sekretariat DPRD Bali hanya berselang lima menit sebelum dirinya menuju gedung DPRD Bali.
“Tolong diluruskan, bukan saya tidak hadir tapi terlambat. Surat undangan baru masuk lima menit sebelum saya berangkat setelah di telepon,” ujarnya di gedung DPRD Bali.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha sebelumnya memastikan kehadiran undangan dalam RDP yang membahas soal tukar guling lahan KEK Kura Kura Bali.
“Waktu tadi ngabsen, ya wajarlah kalau sudah ada yang memberitakan kalau tidak hadir. Jadi itu tadi sudah absen kebanyakan kadis-kadis provinsi tidak hadir. Jadi sebenarnya pak Kasat ini paling rajin, ” kata Supartha.
Ketidakhadiran sejumlah kepala OPD Provinsi Bali dalam RDP Pansus TRAP sempat membuat Made Supartha geram.
Pasalnya, kata Supartha, beberapa kepala dinas selalu mangkir setiap ada undangan dari Pansus TRAP DPRD Bali.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali tidak hadir seperti Kadis LHK Provinsi Bali, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai hingga lembaga vertikal Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida. Mereka mengutus perwakilannya.
Menurut Supartha, Pansus TRAP kerap dibuli di media sosial dan media. Padahal, menurutnya telah bekerja benar tapi disebut kerjanya tidak benar.
“Ini akan menjadi catatan serius, nanti akan saya laporkan juga kepada pimpinan provinsi, ini kan awalnya mereka yang bertanggung jawab,” kata Supartha dalam forum RDP.
Kegeraman Ketua Pansus TRAP memuncak dengan juga menyebut, beberapa kali para kadis hanya dihadiri oleh perwakilan.
“Beberapa kali tak hadir. Ada tanggung jawab mereka (kadis). Apakah sudah ‘masuk angin’? ” kata Supartha.
RDP Pansus DPRD Bali membahas pendalaman materi terkait dugaan Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam kesempatan itu, BTID KEK Kura Kura Bali membawa semua dokumen lengkap proses tukar lahan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. BTID juga akan menyerahkan semua dokumen bukti kepada pansus TRAP. (Way)





