Karantina Bali Tahan Truk Sapi Kurban di Gilimanuk, Gunakan Dokumen Kesehatan Palsu

oleh
Puluhan sapi kurban yang diamankan Karantina Bali saat akan diseberangkan melalui pelabuhan Gilimanuk - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Karantina Bali menggagalkan pengiriman puluhan ekor sapi kurban dengan dokumen karantina palsu.

25 ekor sapi Bali itu diangkut dengan truk dan tertahan di Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk, Kamis (7/5/2026).

Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, truk tersebut berasal dari Jembrana yang akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.

“Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, ternyata dokumen karantinanya palsu,” kata Heri Yuwono, Sabtu (9/5/2026).

Heri menambahkan, truk tersebut melintas melewati petugas satpel pelabuhan penyeberangan Gilimanuk tanpa melapor ke petugas karantina.

Dalam pemeriksaan, sertifikat kesehatan hewan (KH1) yang ditunjukan ke petugas tidak terdata pada sistem Best Trust Barantin. Saat dipindai, kode reaksi cepatnya juga tidak valid.

Heri mengatakan, pemilik alat angkut dimintai keterangan dan puluhan ekor sapi dan truk pengangkut, diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk.

“Kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.

Karantina Bali mencatat intensitas pelintasan hewan meningkat menjelang Idul Adha. Dia mengingatkan, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan.

Pengawasan lalulintas hewan, diperketat di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran di kawasan Karantina Bali.

“Ini untuk memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. Karena memindahkan hewan berisiko juga memindahkan penyakit berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti penyakit PMK dan LSD,” ujarnya.

Heri mengatakan, pemalsuan dokumen karantina melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88.

“Jadi masyarakat dapat melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan,” jelas Heri Yuwono. (Way)