Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

oleh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji akan menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga perlu penanganan khusus,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Kapolri Listyo Sigit menyebut, aksi yang dilakukan pelaku pinjol itu sebagai sebuah kejahatan. Promosi dan tawaran yang diberikan membuat masyarakat tergiur. Hal itu jadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Penyelenggara pinjol ini juga memanfaatkan situasi masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Selain itu, data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih miris lagi, kata Sigit, beberapa kasus bunuh diri dipicu oleh jeratan pinjol dan ancaman dari pelaku.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman,” eks Kapolda Banten tersebut.

Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan 3 laporan masuk tahap penyidikan.

Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat dan bahaya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kapolri juga minta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial.

“Polri punya kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News