Kaleidoskop Kriminalitas di Polres Badung Bulan Ini

oleh
Rangkaian peristiwa kejahatan berhasil dituntaskan Polres Badung dalam sebulan ini. Tim pemburu kejahatan mengungkap beberapa kasus mulai pencurian hingga kasus 303 atau perjudian - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Rangkaian peristiwa kejahatan berhasil dituntaskan Polres Badung dalam sebulan ini. Tim pemburu kejahatan mengungkap beberapa kasus mulai pencurian hingga kasus 303 atau perjudian.

Peristiwa kejahatan pertama yang berhasil dibongkar yakni, kasus Perampokan di Indomart di Jalan Raya Kapal Mengwi Badung pada Selasa (03/04/2018) lalu.

Satuan Reskrim Polres Badung berhasil membekuk 3 pelaku yaitu Herman Gani, Erwin Edi Susilo dan Pariyono yang ketiganya kini menjalani proses hukum.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah Pencurian yang terjadi di Loket Bus Terminal Type A Mengwi yang terjadi pada 14 Nopember 2017 lalu dengan tersangka Suyanto (48) asal Jember.

Polres Badung juga berhasil membekuk Pelaku Curanmor yang terjadi di parkiran STIKOM Bali, Banjar Kwanji, Dalung Kuta Utara pada 10 Desember 2017 lalu dengan tersangka Sapari (37) asal Jember. Pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kasus pencurian Traktor yang cukup menghebohkan di beberapa wilayah Kabupaten di Bali, juga berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Badung dengan menjebloskan para tersangka ke jeruji besi.

Dua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun belakangan seorang tersangka yang menjadi DPO berhasil diringkus yaitu Mohamad Imron alias Riko.

Peredaran Miras jenis Arak sebanyak 500 liter juga berhasil digagalkan. Minuman beralkohol ilegal itu dikemas dalam 10 jeriken besar yang dikirim dari Karangasem dengan Tujuan Mengwi Badung dengan menggunakan mobil.

Pelaku pengiriman minuman keras jenis arak tersebut bernama I Kadek Nata. Kini ia tengah menjalani Proses hukum dan 500 liter arak serta mobil pengangkut diamankan di Mapolres Badung.

Kasus perjudian Pengedar Togel jenis TSSM juga berhasil diungkap pada (30/04/2018) lalu. Petugas berhasil mengamankan pelaku I Made Deddy Edtha Pandet alias Kupluk (42). Pelaku dibekuk Petugas di Banjar Tampakkerep, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Pelaku menerima pemesanan togel melalui SMS.

Terakhir Satuan Reskrim Polres Badung membekuk Pelaku Pungli di Apotek K24 Dalung Permai. Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2011 lalu.

Pelaku masing-masing Gunarto Titis Pamungkas Alias Avung (42) yang merupakan anggota salah satu ormas di Bali. Apotek tersebut setiap bulan dijadikan ‘ATM berjalan’ dari aksi pungli yang dilakukan pelaku. Nilai pungli yang diminta pelaku sebesar Rp 300 ribu/bulan sebagai uang keamanan.

“Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan di wilayah kami termasuk juga kejahatan pungli dan peredaran minuman keras,” jelas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis, 7 Juni 2018. (*)

KORANJURI.com di Google News