Kalah Judi Online, Pria di Purworejo Nekat Gasak Motor Jamaah Masjid Agung

oleh
Konferensi pers kasus curanmor di Masjid Agung Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jerat judi online kembali memicu aksi kriminal. Seorang pria berinisial HK (39) nekat menggasak sepeda motor milik seorang jamaah yang sedang tertidur di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.

Alasan klasik, ia kehabisan uang dan terdesak kesulitan ekonomi akibat kecanduan judi digital tersebut.

Aksi nekat wiraswasta asal Garut yang berdomisili di Brengkelan, Purworejo ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Rabu (08/07/2026).

Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa korban bernama Ahmad Ifran pada Jumat, 12 Juni 2026 silam sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan kronologi lengkap bagaimana HK melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Awalnya, HK datang berjalan kaki sendirian ke Masjid Agung Darul Muttaqin untuk menumpang tidur di teras lorong utara masjid, tepat di dekat korban yang sudah terlelap.

“Saat terbangun, HK melihat kunci motor korban tergeletak di lantai. Suasana yang sepi membuatnya langsung menyambar kunci tersebut dan menuju area parkir,” jelas Kasar Reskrim.

Setelah mencocokkan kunci, HK langsung membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2017 milik korban.

Untuk mengelabui petugas, HK membawa motor ke tempat sepi lalu mencopot pelat nomor (TNKB), mengelupas stiker bodi, hingga merobek kulit jok. Ia membuang pelat nomor dan stiker tersebut ke daerah Gebang.

HK bahkan sempat menjual dua kaca spion plastik merek TQ6 kepada seorang saksi bernama Najwa Khairani hanya untuk membeli makanan.

Berkat kejelian Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo yang melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, identitas HK segera mengemuka.

Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran ke titik pelarian pelaku.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Minggu, 14 Juni 2026, HK berhasil diringkus tanpa perlawanan di Terminal Kongsi.

Setelah diinterogasi dan mengakui seluruh perbuatannya, HK resmi dijebloskan ke Rutan Polres Purworejo sejak Senin, 15 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting 1 unit Honda Vario 125 (kondisi polosan tanpa stiker, spion, kulit jok, dan pelat nomor), STNK asli atas nama Kotim (warga Magelang), 1 buah TNKB AA 5982 SG beserta dudukannya, robekan kulit jok motor serta 2 buah kaca spion yang disita dari saksi.

“HK kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian,” kata Waka Polres menambahkan.

Di akhir konferensi pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya yang kerap beraktivitas di fasilitas umum.

“Selalu waspada dan tidak menaruh kunci kendaraan atau barang berharga di sembarang tempat. Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan emas yang terbuka akibat kelengahan korban,” pesan Ida.(Jon)