KORANJURI.COM – Polemik uang makan untuk ASN di lingkungan Pemprov Bali disikapi oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. ASN di lingkungan Dinas Kesehatan, dikatakan Kadiskes Provinsi Bali dr. I Nyoman Gde Anom, sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021.
Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
“Sejak 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Pemprov Bali,” kata Gde Anom di ruang kerjanya, Rabu, 24 September 2025.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” tambahnya.
Menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Terutama untuk pegawai yang bertugas di rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan.
Gde Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini.
“Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” ujarnya.
Direktur RS Bali Mandara dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri itu tidak ada nomenklatur uang makan untuk ASN di pemerintah daerah.
“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD disampaikan hal tersebut,” kata Dharma Jaya.
Ia menambahkan, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan. Namun, khusus untuk ASN yang bertugas di lingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN. (Way)





