Kabupaten Badung Distribusikan PHR, Bupati: “Jalan Paling Tepat Kan Seperti Ini”

oleh
Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta - foto: Wahyu Siswadi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta menekankan, aspek legalitas terkait kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 6 kabupaten di Bali dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sudah terpenuhi.

Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Badung telah merubah nomenklatur APBD Induk 2017.

“Dari aspek Yuridis, ini (bantuan) akan kita lakukan di Bulan April,” jelas Giri Prasta di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin, 20 Maret 2017.

Menurut Giri Prasta, perubahan Nomenklatur APBD Induk 2017 Kabupaten Badung menyatakan, penyaluran bantuan PHR ke 6 Kabupaten di Bali tidak lagi melalui Pemerintah Provinsi. Namun, Pemkab Badung akan mendistribukan sendiri DBH PHR ke Kabupaten penerima bantuan.

Disamping itu, DPRD Badung juga sudah memberikan rekomendasi. Termasuk, dukungan secara resmi dan tertulis dari 6 Bupati penerima bantuan.

“Kita juga sudah mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan,” ujar Giri Prasta.

Terkait polemik yang muncul di tingkat eksekutif maupun legislatif Provinsi Bali, Giri Prasta menjelaskan, mekanisme yang ditempuh sudah sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau bicara soal pajak, kan kewenangan penuh Kabupaten. Mengambil, menerima merealisasikan mengalokasikan adalah kewenangan kabupaten, beda dengan progresif,” kata Giri Prasta.

Kebijakan penyaluran langsung DBH, menurut Giri Prasta, sudah dibicarakan dengan Gubernur Mangku Pastika.

“Justru pak Gubernur sudah mengijinkan secara langsung bahwa ini benar, secara Yuridis sudah jelas. Yang kedua secara filosofis juga demikian, dan pertimbangan sosiologisnya, kita kan bersaudara. Jalan yang paling tepat kan seperti ini,” ujar Bupati Giri Prasta.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News