KORANJURI.COM – Isu panas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menjadi buah bibir di berbagai daerah.
Kabar ini muncul sebagai buntut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen.
Namun, bagi para PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, ada kabar melegakan langsung dari pucuk pimpinan birokrasi daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, Suranto, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada skenario PHK massal yang membayangi para pegawai kontrak tersebut.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih berjalan seperti biasa. Belum pernah terlintas dan belum pernah terbayangkan akan ada PHK,” ujar Suranto, Rabu (01/04/2026).
Banyak pihak khawatir karena saat ini proporsi belanja pegawai Purworejo masih menyentuh angka 31,6 persen. Lantas, bagaimana cara Pemkab menurunkannya menjadi 30 persen pada tahun 2027 tanpa memecat pegawai?
Suranto menjelaskan, pada tahun 2026, akan ada banyak ASN yang memasuki masa purna tugas. Dengan banyaknya ASN yang pensiun, beban belanja pegawai akan berkurang secara organik tanpa perlu melakukan pemutusan kontrak kerja secara paksa.
Sekda meminta seluruh PPPK untuk membuktikan kualitas mereka. Ia meminta para pegawai tetap fokus pada pelayanan publik dan membantu mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.
Dengan penjelasan ini, diharapkan keresahan para pegawai di Purworejo dapat mereda dan roda pemerintahan tetap berjalan stabil di tengah transisi aturan keuangan pusat. (Jon)






