Judi di Purworejo Dibongkar, 14 Orang Ditangkap

oleh
Konferensi pers Operasi Pekat Candi 2026 Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil membongkar praktik perjudian di wilayah hukumnya melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang tersangka dari lima perkara berbeda berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Hasil ungkap kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Senin (16/03/2026). Acara tersebut dipimpin oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lima kecamatan berbeda. Berikut adalah rincian tersangka berdasarkan perkaranya:

Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh, menjadi lokasi sebaran pengungkapan 5 perkara judi tersebut.

Dari 14 tersangka, identitas yang disebutkan antara lain: SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengungkapkan bahwa jenis perjudian yang dilakukan para pelaku cukup bervariasi, meliputi judi online hingga perjudian konvensional menggunakan kartu remi.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Waka Polres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif dalam menjaga ketertiban.

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Jon)