Jelang Pergantian Tahun, Pol PP Bali Cek Prokes di Pintu Masuk Bali

oleh
Penegakan implementasi SE Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 dan melakukan pengawasan secara intensif di pintu-pintu masuk Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menegakkan implementasi SE Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 dan melakukan pengawasan secara intensif di pintu-pintu masuk Bali.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12/2020).

Rai Darmadi mengatakan, Satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali juga melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali.

“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gubernur No. 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana,” jelasnya.

Sementara itu, bagi penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma.

“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” imbuhnya.

Rai Darmadi menegaskan, SE Gubernur berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Maka, untuk perjalanan darat, surat rapid antibody sudah tidak berlaku. Sehingga bagi penumpang yang hanya membawa surat hasil rapid antibody langsung diarahkan untuk test rapid antigen.

“Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” jelas Rai Darmadi.

Dewa Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan. (Way)

KORANJURI.com di Google News