Jaringan Narkoba Internasional Tewas Ditembus Timah Panas

oleh
Kombes Suwondho Nainggolan memberikan keterangan pers di mapolda metro jaya Senin 29 Januari 2018 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan keberhasilannya membongkar tiga sindikat peredaran sabu jaringan internasional, yaitu Thailand, Tiongkok dan Malaysia.

“Periode Januari 2018 kami berhasil membongkar tiga sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional. Dari Malaysia, Tiongkok dan Thailand,” kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2018).

Ia menjelaskan dalam aksi yang dilakukan tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, pihaknya mengamankan 5,5 kilogram sabu dan 4,7 kilogram Ketamine.

“Barang bukti yang diamankan 5,5 kilogram sabu dan sekitar 5 kilogram Ketamine. Subdit 1 mengamankan 1.292,73 gram sabu dan 75 gram ketamine, Subdit II 3.750 gram sabu dan 2,11 kilogram ketamine, Subdit III amankan 532 gram sabu dan 1,9 kilo ketamine,” ungkap Suwondo.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 11 orang tersangka. Dua diantaranya adalah Warga Negara Tiongkok.

“Untuk jaringan Thailand kami mengamankan barang bukti sabu sebesar 3,75 kilogram sabu. Ada tiga tersangka. M.N alias M, D alias E, A.S alias P,” imbuhnya.

Ia menjelaskan metode yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu adalah dengan cara melilitkan ke tubuh pelaku (body wrapping).

“Modusnya, membawa sabu dari Thailand dengan cara Body Wrapping. Dililitkan di paha,” jelasnya.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu di salah satu mini market di Jalan Husein Sastranegara, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten.

“Hari Sabtu, 20 Januari 2018 jam 20.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap M.N. alias M dan D. alias E, dengan barang bukti methamphetamine/sabu total 3,75 kilogram,” terangnya.

Hasil interogasi M.N. alias M diketahii sabu ini diambil dari seorang bernama S seorang WN Nigeria yang tinggal di Bangkok, Thailand. Sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial P atas perintah S.

“Hari Minggu, 21 Januari 2018 sekitar jam 08.00 AS alias P menghubungi M.N alias M menanyakan kapan dan dimana bisa mengambil sabu, kemudian anggota melakukan Control delivery dan sekitar jam 12.15 WIB di dalam minimarket, tersangka AS alias P dapat diamankan setelah menerima shabu 3,75 kg tersebut,” paparnya.

Hari berikutnya, P dibawa team untuk melakukan pengembangan ke arah Kemayoran Jakarta Pusat untuk menunjukkan jaringannya. Namun sesampainya di Jl. Benyamin Sueb Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, P melakukan perlawanan serta berusaha merebut senjata api petugas.

“Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka AS alias P meninggal dunia, kemudian jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucapnya.

Atas tindakannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YT)

KORANJURI.com di Google News