KORANJURI.COM – I Made Richy Ardhana Yasa (42) alias Ray menghadapi sidang dakwaan atas kasus penipuan sewa menyewa vila di kawasan Sanur. Persidangan digelar di PN Denpasar, Selasa, 21 November 2023.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi membacakan dakwaan bahwa terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa (42) alias Ray meminta sang istri Desak Made Maharyani menawarkan vila untuk disewakan.
Vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, seluas 2064 m2 tersebut atas nama I Made Richy Ardhana yang berlokasi di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Desak Made Maharyani kemudian meminta bantuan kepada Listiyo Budi yang berstatus saksi, untuk mencarikan orang yang mau menyewa vila, dengan cara, mengiklankan atau menawarkan vila tersebut melalui Marketplace Facebook.
“Selanjutnya saksi lain bernama I Nyoman Ari Sudana menghubungi saksi Listyo Budi untuk melihat vila terdakwa di Jalan Merta Sari Nomer 9A Sanur, Desa Sanur Kauh. Mereka bersama dengan penyewa yakni, Sri Lestari saksi,” kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, Selasa, 21 November 2023.
Setelah sampai di vila milik terdakwa, lanjut JPU, saksi Sri Lestari sebagai calon penyewa, diterima oleh Desak Made Maharyani. Disitu, Maharyani menawarkan harga sewa vila sebesar Rp 250 juta per tahun. Hal itu juga dibuktikan dengan memperlihatkan foto copy SHM dan IMB atas nama terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa.
Namun, calon penyewa saksi Sri Lestari tidak menerima harga sewa vila tersebut karena terlalu mahal. Kemudian, saksi Sri Lestari hanya bersedia menyewa sebesar Rp 180 juta per tahun, untuk waktu lima tahun.
“Harga yang diberikan lebih murah, tempat lokasi vila strategis dekat pantai, halaman luas, ada kolam renang dan sering disewakan kepada orang asing,” kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Dengan harga sewa Rp 180 juta/tahun, Desak Made Maharyani menyetujuinya. Untuk meyakinkan calon penyewanya yakni Sri Lestari, terdakwa dan istrinya menyampaikan kepada korban, bahwa vila yang disewakan, tidak dalam masalah dan tidak dalam sengketa.
“Sehingga dengan kata-kata yang meyakinkan tersebut pada tanggal 26 April 2019 saksi Sri Lestari tergerak untuk memberikan tanda jadi down payment (DP) kepada istri terdakwa Desak Made Maharyani,” ungkap jaksa.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Desak Made Maharyani sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sertifikat Vila Jadi Jaminan Hutang
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2019 saksi Sri Lestari sebagai penyewa menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa untuk ditandatangani. Dalam salah satu klausul pasal 4 diatur tentang Surat Perjanjian Sewa Rumah, yang berbunyi, rumah itu tidak ada masalah.
Selanjutnya, korban mentransfer sisa pembayaran vila melalui rekening No. 0562791977 Bank BNI Cabang Sanur Denpasar atas nama I Made Richy Ardhana Yasa (terdakwa) sebesar Rp 845 juta.
Pada perkembangannya, ternyata sertifikat vila tersebut sudah djadikan jaminan hutang tertanggal 4 Agustus 2014 dengan Ida Ayu Manik Wiadnyani sebesar Rp 18.960.000.000. Surat Perjanjian Pengakuan Hutang itu bernomor: 135/W/2014 tanggal 07 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH., M.Kn.
Kemudian, pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan Lelang Eksekusi atas vila tersebut sesuai Risalah Lelang Nomor: 143/65/2019 tertanggal 12 Maret 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Eksekusi pengosongan vila pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang telah ditempati saksi Sri Lestari sejak sejak Mei 2019.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta,” kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS