Ini Ketentuan Perjalanan Penumpang Kereta di Pulau Jawa

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bagi pelanggan setia KA, sekarang ada syarat dan ketentuan baru untuk perjalanan KA antar kota di dalam pulau Jawa, mulai keberangkatan tanggal 09 Januari 2021.

Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif, dengan masa berlaku
paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen dengan hasil negatif
paling lambat 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan.

“Harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto, Sabtu (09/01/2021)

Dijelaskan pula, calon penumpang memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selanjutnya penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan faceshield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 stasiun tujuan.

Kata Eko, bagi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung, jaket atau lengan panjang. Dan untuk perjalanan kereta api antar kota di dalam pulau Sumatera dapat menunjukkan hasil rapid test antibodi dan atau PCT swab test dengan hasil non reaktif/negatif masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan kereta api.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto sendiri, ungkap Eko, beberapa stasiun yang menyiapkan pelayanan rapid test, yaitu stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen dan Kutoarjo.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan rapid tes antigen di stasiun, dihimbau untuk melakukannya pada H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Kami mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman dan sehat sampai tujuan,” kata Eko mengingatkan. (Jon)

KORANJURI.com di Google News