KORANJURI.COM – Warga Australia yang berstatus sebagai deteni di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Ngurah Rai, meninggal dunia saat menjalani proses detensi pada Jumat (10/7/2026) malam.
WNA berinisial CJMH (39) itu ditemukan lemas di toilet. Kemudian, mendapatkan penanganan medis darurat, sebelum dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, tim medis yang tiba di lokasi melakukan penanganan awal. Hasilnya, pihak rumah sakit menyatakan dugaan serangan jantung sebagai pemicu kematian.
“Kami pastikan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait. Termasuk, pihak kepolisian, rumah sakit, dan perwakilan pemerintah Australia,” kata Bugie di Badung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Bugie, CJMH dijemput petugas di tempat tinggalnya kawasan Jimbaran pada Jumat (10/7/2026). Untuk sementara, orang asing itu ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Secara prosedur, penempatan di ruang detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi dilakukan sambil menunggu proses deportasi,” kata Bugie.
Pada hari yang sama setelah penjemputan, sore hari, petugas piket melaksanakan pemeriksaan rutin ruangan deteni.
Bugie mengatakan, petugas piket telah menjalankan prosedur pengawasan rutin sesuai standar. Begitu terdeteksi ada kondisi emergency, respons yang dilakukan petugas adalah melakukan pertolongan pertama.
“Dalam pemantauan berkala berikutnya melalui kamera pengawas, petugas mendapati kejanggalan, posisi deteni tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu cukup lama di dalam toilet,” ujarnya.
“Proses investigasi lebih lanjut terkait penyebab kematian menjadi kewenangan pihak kepolisian dan rumah sakit,” tambah Bugie.
Sebelum berstatus sebagai deteni, CJMH dilaporkan menyalahi dugaan penyalahgunaan izin tinggal pada akhir Maret 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan WNA Australia itu terbukti melanggar izin tinggal.
Menurut Bugie, pihaknya memberikan beberapa kali kesempatan agar CJMH menyelesaikan proses keimigrasiannya secara kooperatif.
“Tapi CJMH berulang kali tidaknya memenuhi undangan resmi dari petugas,” jelas Bugie Kurniawan. (Way)
