KORANJURI.COM – 342 warga negara asing di Bali terjaring operasi keimigrasian sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Razia itu sekaligus mengungkap kasus-kasus besar seperti laboratorium klandestin narkoba dan mengamankan buronan Interpol.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan, pengungkapan laboratorium gelap narkoba itu dilakukan bersama BNN dan Bea Cukai.
Pabrik narkoba rumahan itu dikendalikan oleh 2 WNA asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Lokasinya berada di sebuah vila kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar.
“Laboratorium klandestin itu diungkap pada bulan Maret 2026, dengan mengamankan dua warga negara Rusia,” kata Felucia, Sabtu, 4 Juli 2026.
Kemudian, pada Juni 2026, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil mencegah WNA asal Australia berinisial AP yang berstatus sebagai subyek red notice Interpol.
Menurut Felucia, sistem imigrasi di Bandara Ngurah Rai mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100% sebagai suspect.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional, terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Dokumen notice dari Interpol juga punya catatan bahwa AP merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan transnational serious organized crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.
“Keberhasilan ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police,” kata Felucia.
Secara umum, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal.
Overstay oleh WNA menjadi pelanggaran terbanyak. Selain itu, WNA di Bali juga kerap ditemukan bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
Termasuk, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing,” jelas Felucia.
Ratusan WNA yang terjaring selama periode semester pertama 2026 itu tersebar di seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali. Seperti, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung. (Way)
