Imigrasi Gerebek Markas Judol di Kuta, 21 WNA Digulung

oleh
Penggerebekan rumah yang di Perumahan Harvestland Residencep, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, terkait operasional judi online yang dikendalikan warga negara asing, Kamis, 29 Oktober 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Puluhan WNA mengendalikan operasional situs perjudian online jaringan internasional dari Bali. 21 WNA yang diamankan Imigrasi Indonesia berasal dari Vietnam, Myanmar dan China.

Penggerebekan dilakukan di dua rumah yang berlokasi di Perumahan Harvestland Residencep, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 29 Oktober 2026).

RINGKASAN
  • Imigrasi Indonesia gerebek 2 rumah di Perumahan Harvestland Residence Kuta Badung Bali Kamis 29 Oktober 2026 pukul 07.00 WITA, amankan 21 WNA terdiri 8 Vietnam, 12 Myanmar dan 1 China pengendali judi online.
  • Jaringan judi online internasional terhubung situs macaujc.com, transaksi keuangan pakai platform digital Alipay dan WeChat Pay, sebagian WNA pegang Izin Tinggal Kunjungan pra investasi.
  • Petugas sita 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 laptop kerja, 6 PC dan 3 iPad, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko tegaskan tidak toleransi penyalahgunaan izin tinggal untuk tindak pidana.

Perjudian online yang dikendalikan orang asing di Bali itu terhubung dengan situs judi online macaujc.com. Para pelaku melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi dilakukan pukul 07.00 WITA. Tim yang sudah siap memasuki dua rumah yang dicurigai, setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” kata Hendarsam Marantoko.

Di rumah pertama, petugas mendapati 8 orang WNA asal Vietnam. Sedangkan, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal Cina.

Petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta 3 unit iPad.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pra investasi,” jelas Hendarsam.

Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Rumah Detensi di Bali. Para operator judul itu diperiksa secara mendalam oleh petugas imigrasi untun pengembangan kasusnya.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten, untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku,” jelas Hendarsam. (Way)