Ikuti Arahan Jokowi, Bali Juga Akan Lakukan Omnibus Law

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Omnibus Law yang digagas oleh Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan regulasi, juga akan diterapkan di Bali oleh Gubernur Wayan Koster.

Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin, 18 November 2019, Gubernur menyatakan akan segera membentuk akan segera membentuk tim review, untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan peraturan.

Terkait
Koster akan Evaluasi Peraturan Sebelumnya yang Hambat Investasi

“Pembentukan tim review sesuai arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul,” jelas Wayan Koster, Senin, 18 November 2019.

Pada rapat di Sentul, Bogor, Presiden menegaskan agar kepala daerah stop membuat banyak aturan. Terlalu banyak aturan, dikatakan Presiden Jokowi justru tidak efektif. Presiden menginginkan peraturan yang ada lebih fleksibel.

Menurut Gubernur, review dilakukan agar peraturan yang dibuat dapat mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi.

“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” ujar Gubernur.

Selain itu, pihaknya juga meminta komitmen dari para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan amanat Presiden dengan segera mengambil langkah konkret. (Way)

KORANJURI.com di Google News