KORANJURI.COM – Satuan narkoba polsek Kalideres berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LC (20) warga Jalan Mangga 15, RT 001, RW 003 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 gram.
Kanit Reskrim AKP Syafri menjelaskan pelaku LC (20 tahun) ditangkap di sebuah kamar kost No.16 jalan Klingkit RT.008 RW.012 Kelurahab Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Panit arkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit kemudian memimpin untuk melakukan kroscek akan kebenarannya.
“Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 gram, sebuah timbangan elektrik merek Constan warna hitam serta 1 unit handphone merek Iphone 6 warna gold,” kata Sigit.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menambahkan, berdasarkan informasi dari pelaku, ia menjual barang bukti tersebut atas desakan dari ibu kandungnya sendiri Berinisial D.C.I .I yang seorang DPO.
Ia tinggal di daerah komplek Ambon Cengkareng, Jakarta Barat dan setiap hari mendapatkan jatah 10 gram.
“Kita juga dapat informasi, saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama,” jelas Ipda Sigit.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)