KORANJURI.COM – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet C. Megawe. Dalam putusannya, Margriet dinilai secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 338 dan 340 KUHP serta UU Perlindungan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup kepada ibu angkat Engeline, Margriet C. Megawe. JPU mendasarkan tuntutannya atas pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi dan diskriminasi.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga di PN Denpasar, 29 Februari 2016.
Atas vonis yang dijatuhkan, Margriet C Megawe melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul akan mengajukan banding. Sementara, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Agus Tay Hamdamay juga menjalani sidang vonis.
Agus Tay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Agus, pembantu rumah tangga di keluarga Margriet berperan membantu dan mengetahui serta tidak melaporkan adanya tindakan kejahatan yang dilakukan majikannya, Margriet.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Agus Tay Hamdamay, Hotman Paris Hutapea mempertaruhkan jam tangan rolex senilai Rp 1 milyar terkait pasal 340 KUHP. Tantangan itu ditujukan kepada Hotma Sitompul sebagai kepada kuasa hukum Margriet C. Megawe.
“Kata-kata divisum, kapan luka terjadi, ini Rolex saya Rp 1 milyar gua kasih ke dia, buka sekarang visumnya,” ujar Hotman Paris.
way/bbs