KORANJURI.COM – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan pihaknya memungut biaya karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
“Itu tidak benar. Kebijakan kita untuk PMI atau ABK asal Bali, maka kita tanggung semuanya. Nah untuk yang PMI atau ABK luar Bali, kita fasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya ramai diberitakan, salah satu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Myanmar bernama Bayu Maulana (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur, tiba di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 30 Mei 2020 pukul 13.40 Wita.
“Yang bersangkutan mengatakan dikenakan biaya untuk karantina serta tes swab (PCR),” lanjut Rentin.
Saat itu tiba ada kedatangan 48 orang PMI dari Myanmar. Dari jumlah itu, hanya 1 orang berasal dari Buleleng, Bali dan sisanya dari luar Bali. PMI asal Bali sudah langsung ditangani (karantina – red) oleh Tim GTPP Kabupaten Buleleng.
Ia merinci, dari 47 PMI non Bali tersebut, 27 orang bekerja di perusahaan bor minyak, 12 orang bekerja di perusahaan pengolahan limbah industri, 1 orang bekerja di perusahaan elektronik, 3 orang bekerja di perusahaan lainnya dan 4 orang merupakan PPLN, termasuk Bayu Maulana.
“Yang bersangkutan termasuk dalam PPLN non Bali, maka dia harus melaksanakan karantina atau isolasi dengan biaya sendiri di hotel yang telah ditentukan,” kata Rentin.
Rentin menambahkan, pertanggungan biaya karantina terhadap Bayu Maulana telah dicover oleh relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali. Namun menurut Rentin, sepertinya ada ketidaksesuaian komunikasi antara kedua belah pihak.
“Kenapa mereka dikarantina dan dilakukan tes swab, karena ke 48 PMI/PPLN ini sama sekali tidak ada yang membawa surat keterangan sehat dari Myanmar. Jelas ini menjadi perhatian kita gugus tugas di Bali, sehingga saat ini mereka menjalani karantina di Dua hotel, yang telah ditentukan” jelasnya.
Sementara Bayu Maulana yang dikonfirmasi terkait permasalahan ini oleh Tim GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan Relawan KPI Bali, mengakui adanya miss komunikasi dan ketidaktahuannya terkait protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Saya atas nama Bayu Maulana menyatakan permasalahan ini terjadi karena miss komunikasi saja, antara saya dengan pihak terkait khususnya tim KPI dan Gugus Tugas.
“Saya sudah tidak mengeluarkan biaya untuk karantina, sekaligus untuk test swab. Karena sudah dibantu oleh pihak KPI dan Gugus Tugas. Masalah ini sudah selesai dari Saya sendiri dan pihak terkait,” kata Bayu.
Saat ini Bayu Maulana menunggu hasil tes swab untuk kemudian akan melanjutkan perjalanannya ke tempat asalnya di Banyuwangi.
Wajib Tes Swab
Pemprov Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Bali melalui bandara harus melengkapi berbagai persyaratan. Bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya.
ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku.
Bagi calon panumpang dari suatu wilayah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di SWAB PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (Moda Darat/Laut/Udara) dalam waktu tidak lebih dari 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan atau isolasi mandiri. (Way/*)