KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha kecil, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (8/7/2021). Kegiatan dilakukan serentak di seluruh Bali secara virtual.
Gubernur Koster mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo bantuan sosial masa PPKM Darurat dilakukan percepatan realisasinya kepada masyarakat untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Program yang berkaitan dengan UMKM yang disalurkan di Provinsi Bali telah berjalan dan terlaksana dengan baik. Jangan dilihat besar kecilnya bantuan yang diberikan, namun bagaimana bentuk kepedulian pemerintah kepada para pelaku UMKM atas dampak pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi,” kata Gubernur.
Untuk itu, Gubernur Koster meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut dan segera merealisasikannya.
“Saya mohon kepada BRI agar segera menyalurkan bantuan ini ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan nominal yang telah ditentukan, agar para pelaku UMKM bisa tetap produktif di tengah pandemi,” pintanya.
Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengatakan, masih banyaknya pelaku UMKM yang mampu bertahan di tengah pandemi menggambarkan UMKM di Bali sangat menggeliat ditekuni oleh masyarakat.
“Ini akan menjadi pekerjaan rumah saya kedepan, dan mendapat perhatian serius lagi. Di masa sulit seperti sekarang, justru pelaku UMKM ini sangat bisa diandalkan untuk mempertahankan kondisi perekonomian di Provinsi Bali,” terangnya.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyiapkan kebijakan untuk menyeimbangkan struktur perekonomian Bali dari sektor pariwisata bergeser ke pertanian, kelautan dan industri termasuk di dalamnya industri kecil menengah dan usaha mikro.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan salah satu program yang sangat penting dalam penanganan Covid-19 yakni vaksinasi masal. Karena itu saat ini sedang gencar dilakukan vaksinasi di seluruh Bali sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah Pusat.
Tak hanya itu, guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah juga telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dati tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.
“Bagi yang belum melaksanakan vaksin, tolong segera ikuti vaksinasi masal ini. Info ke kerabat, saudara untuk ikut juga melaksanakan vaksinasi. Tetap ikuti protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah yang saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat,” imbaunya.
Sementara Kadis Koperasi UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardana mengatakan, tujuan pemberian BPUM adalah untuk menunjang kelangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro akibat wabah pandemi COVID-19.
“Sasaran penerima BPUM adalah para pelaku usaha mikro yang merupakan binaan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dari kabupaten/kota se-Bali, untuk menjalankan usahanya di tengah pendemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Mardana. (*)