KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan arahan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk menutup/menghentikan kunjungan di obyek wisata. Penutupan obyek wisata itu berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Penanggulangan Corona Virus Disease (covid-19), Dewa Indra di Gedung Gajah, Jayasabha dalam konferensi pers yang dilakukan secara live streaming, Jumat, 20 Maret 2020.
Tiga kebijakan itu yakni, pertama memberikan arahan kepada Bupati/Walikota untuk menutup/menghentikan kunjungan di obyek wisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, masyarakat dan Desa Adat.
Hal itu, dikatakan Dewa Indra, semata-mata untuk menahan laju penyebaran covid-19 di Provinsi Bali.
“Menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Pemerintah telah bekerja serius, masyarakat mohon bekerja sama dengan pemerintah untuk menghindari polemik yang dapat memperkeruh suasana,” kata Dewa Indra, Jumat, 20 Maret 2020.
Dalam kebijakan kedua, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan keramaian, termasuk sabung ayam atau tajen yang melibatkan orang banyak.
Himbauan soal tajen itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor: 730/8125/Sekret tentang pembatasan kegiatan sambung ayam (tajen).
“Memohon kepada aparat hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemantauan pengawasan dan penertiban terhadap arahan tersebut,” jelas Dewa Indra.
Kebijakan ketiga yakni, tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dimanapun dan dalam bentuk apapun. Peniadaan pengarakan ogoh-ogoh ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali No 267/01-B/HK/2020 tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
“Bupati/Walikota se Bali, dan seluruh perangkat adat dan Desa Adat agar melaksanakan dan mengawasi instruksi ini dengan disiplin dan tanggungjawab,” jelas Dewa Indra.
Instruksi Gubernur Bali itu menganulir SE Bersama Nomor: 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor: 019/MDA-Prov Bali/III/2020, dan Nomor: 510/Kesra/B. Pem.Kesra, untuk poin 6 huruf b.
Sebelumnya, Pemprov Bali masih memberikan toleransi pengarakan ogoh-ogoh dengan pembatasan mulai pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita dan dilakukan hanya di lingkungan banjar. (Way)