KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perjudian daring dan judi konvensional Timezone. Delapan orang ditangkap dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, dalam kasus judol polisi memasukkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidikan mengungkap penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan nilai transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp559,8 miliar.
“Penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sebesar Rp14,96 miliar. Kami juga menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung,” kata Asep di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Sedangkan, pengungkapan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai permainan atau Timezone, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, sejumlah voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian.
“Diperkirakan omzet praktik perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan,” kata Asep. (Thalib)
